BPJS
Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum
Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk
menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia,
terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI,
Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya
ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak
tanggal 1 Januari 2014.
BPJS
Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan
yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pada
hari jum’at, tanggal 11 Oktober 2019 Saya berkesempatan untuk berbincang dan
menanyakan beberapa hal kepada salah satu keluarga pasien di Rumah Sakit Al-Islam
yang menggunakan BPJS Kesehatan. Beliau adalah seorang suami yang sedang
menjaga istrinya yang dirawat di sana. Kemudia beliau memaparkan mengenai
pengalamannya selama menggunakan BPJS Kesehatan.
Beliau
mengatakan bahwa dalam BPJS ada 3 kelas yang berbeda, fasilitasnya
pun masing-masing berbeda. Beliau menggunakan fasilitas kelas 1 karena ingin
mendapatkan pelayanan yang baik dan nyaman. Dalam kelas 1 terdapat fasilitas
yaitu setiap kamar terdapat 2 bed pasien dan terdapat ruang tunggu untuk
keluarga pasien. Pelayanan yang diberikan petugas kesehatan terhadap pasien
lebih diperhatikan. Namun bukan berarti untuk pengguna kelas 2 dan 3 tidak
diperhatikan. Hanya saja untuk yang kelas 1 lebih diutamakan.
Kelebihan
menggunakan BPJS menurut beliau yaitu biayanya ringan, serta pasien mendapatkan
layanan kesehatan pemeriksaan yang nyaman, rawat inap, oprasi, obat-obatan,
dan fasilitas yang lainnya. Sedangkan kekurangannya yaitu pasien BPJS (diluar
keadaan darurat) sebelum masuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS
harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas atau klinik. Selain
itu menggunakan BPJS harus sabar karena antriannya yang cukup lama.
Untuk
sekarang memang sudah lebih banyak dari sebelumnya Rumah Sakit yang menerima
BPJS. Dokter yang ada di semua rumah sakit yang menerima BPJS , baik dokter
umum maupun Spesialis mereka akan menjalankan tugasnya dengan baik, melayai
kesehatan semua pasien, baik yang menggunakan BPJS maupun tidak.
Untuk
pelayanan menggunakan BPJS sebenarnya masih kurang memuaskan. dan relatif hampir sama. Namun berdasarkan pengalaman beliau,
antara Rumah Sakit Garut dan Rumah Sakit Al-Islam yang pernah menangani pelayanan
kesehatan salah satu anggota keluarganya terdapat perbedaan dalam hal
pembayaaran. Contohnya :
Di Rumah Sakit Garut semua pembayaran diperhitungkan dulu dengan biaya jatah kelas di BPJS nya kemudian apabila biaya pengobatan melebihi jatah kelasnya kita tinggal membayar selisih lebihnya. Hal ini meringankan bagi pasien yang menggunakan BPJS. Mereka hanya menyiapkan persediaan biaya lebihnya saja. Sehingga pasien bisa langsung dibawa pulang.
Sedangkan di Rumah sakit Al-Islam mereka harus menyiapkan terlebih dahulu semua biaya pengobatan untuk dilunasi. Sementara perhitungan dengan BPJS nya hasilnya diberitahukan dua hari kemudian. Apabila jumlah pembiayaan pengobatan ternyata kurang dari jatah biaya kelasnya, maka petugas yang menangani pembayaran pengobatan memberitahukan. Lalu mereka bisa menerima pengembalian dari selisih biaya pengobatan tersebut. Sehingga cara pembayaran di Rumah Sakit B memberatkan pasien pengguna BPJS karena apabila pembayaran tidak dilunasi pada waktu itu, pasien tidak bisa dibawa pulang.
Di Rumah Sakit Garut semua pembayaran diperhitungkan dulu dengan biaya jatah kelas di BPJS nya kemudian apabila biaya pengobatan melebihi jatah kelasnya kita tinggal membayar selisih lebihnya. Hal ini meringankan bagi pasien yang menggunakan BPJS. Mereka hanya menyiapkan persediaan biaya lebihnya saja. Sehingga pasien bisa langsung dibawa pulang.
Sedangkan di Rumah sakit Al-Islam mereka harus menyiapkan terlebih dahulu semua biaya pengobatan untuk dilunasi. Sementara perhitungan dengan BPJS nya hasilnya diberitahukan dua hari kemudian. Apabila jumlah pembiayaan pengobatan ternyata kurang dari jatah biaya kelasnya, maka petugas yang menangani pembayaran pengobatan memberitahukan. Lalu mereka bisa menerima pengembalian dari selisih biaya pengobatan tersebut. Sehingga cara pembayaran di Rumah Sakit B memberatkan pasien pengguna BPJS karena apabila pembayaran tidak dilunasi pada waktu itu, pasien tidak bisa dibawa pulang.
Itu
merupakan pengalaman yang didapat oleh beliau pada saat salah satu keluarganya
dirawat di dua Rumah Sakit yang berbeda yang bekerjasama dengan BPJS
Kabar
akan dinaikannya iuran BPJS pada tahun
2020, beliau tentu telah mengetahuinya. Tanggapannya, disatu sisi akan semakin
memberatkan masyarakat terutama masyarakat kecil. Karena, jangankan preminya dinaikan,
sebelum dinaikan juga yang dirasakan masyarakat sudah merasa terbebani. Namun
disisi lain, BPJS sampai sekarang mempunyai tunggakan yang relatif besar
sehingga untuk menutupi tunggakan tersebut, pemerintah akan menaikan premi
Pengguna BPJS ditahun 2020 demi untuk kelancaran BPJS dimasa yang akan datang.
Jika
memang kenaikan itu terjadi, beliau berharap agar pemerintah bisa segera
menurunkan kembali iuran baru tersebut, kemudian mencari solusi lain untuk
menyelesaikan tunggakan BPJS, sehingga pelayanan terhadap BPJS tetap berjalan
dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat
kecil.
Jadi
kesimpulan yang dapat kita ambil dari perbincangan saya dengan salah satu
keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Al-Islam adalah bahwa BPJS
Kesehatan mampu membantu masyarakat Indonesia ketika sakit. Meski ada
kekurangan dan kelebihannya, BPJS Kesehatan sangat membantu. BPJS Kesehatan
juga memiliki 3 kelas dimana didalamnya terdapat pelayanan dan fasilitas yang
berbeda. Kita bisa memilih dari ketiga kelas tersebut, mana sekiranya kelas
yang sesuaai dengan kita untuk membayar iurannya. Dengan adanya pemberitaan
bahwa iuran BPJS akan dinaikan pada tahun 2020, semoga pelayanan dan fasilitas
yang didapat para pengguna juga ditingkatkan menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar