Sabtu, 12 Oktober 2019

Pelayanan BPJS di Rumah Sakit Pemerintah


BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pada hari jum’at, tanggal 11 Oktober 2019 Saya berkesempatan untuk berbincang dan menanyakan beberapa hal kepada salah satu keluarga pasien di Rumah Sakit Al-Islam yang menggunakan BPJS Kesehatan. Beliau adalah seorang suami yang sedang menjaga istrinya yang dirawat di sana. Kemudia beliau memaparkan mengenai pengalamannya selama menggunakan BPJS Kesehatan.

Beliau mengatakan bahwa dalam BPJS ada 3 kelas yang berbeda, fasilitasnya pun masing-masing berbeda. Beliau menggunakan fasilitas kelas 1 karena ingin mendapatkan pelayanan yang baik dan nyaman. Dalam kelas 1 terdapat fasilitas yaitu setiap kamar terdapat 2 bed pasien dan terdapat ruang tunggu untuk keluarga pasien. Pelayanan yang diberikan petugas kesehatan terhadap pasien lebih diperhatikan. Namun bukan berarti untuk pengguna kelas 2 dan 3 tidak diperhatikan. Hanya saja untuk yang kelas 1 lebih diutamakan.

Kelebihan menggunakan BPJS menurut beliau yaitu biayanya ringan, serta pasien mendapatkan layanan kesehatan pemeriksaan yang nyaman, rawat inap, oprasi, obat-obatan, dan fasilitas yang lainnya. Sedangkan kekurangannya yaitu pasien BPJS (diluar keadaan darurat) sebelum masuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas atau klinik. Selain itu menggunakan BPJS harus sabar karena antriannya yang cukup lama.

Untuk sekarang memang sudah lebih banyak dari sebelumnya Rumah Sakit yang menerima BPJS. Dokter yang ada di semua rumah sakit yang menerima BPJS , baik dokter umum maupun Spesialis mereka akan menjalankan tugasnya dengan baik, melayai kesehatan semua pasien, baik yang menggunakan BPJS maupun tidak.

Untuk pelayanan menggunakan BPJS sebenarnya masih kurang memuaskan. dan relatif hampir sama. Namun berdasarkan pengalaman beliau, antara Rumah Sakit Garut dan Rumah Sakit Al-Islam yang pernah menangani pelayanan kesehatan salah satu anggota keluarganya terdapat perbedaan dalam hal pembayaaran. Contohnya :

Di Rumah Sakit Garut semua pembayaran diperhitungkan dulu dengan biaya jatah kelas di BPJS nya kemudian apabila biaya pengobatan melebihi jatah kelasnya kita tinggal membayar selisih lebihnya. Hal ini meringankan bagi pasien yang menggunakan BPJS. Mereka hanya menyiapkan persediaan biaya lebihnya saja. Sehingga pasien bisa langsung dibawa pulang.

Sedangkan di Rumah sakit Al-Islam mereka harus menyiapkan terlebih dahulu semua biaya pengobatan untuk dilunasi. Sementara perhitungan dengan BPJS nya hasilnya diberitahukan dua hari kemudian. Apabila jumlah pembiayaan pengobatan ternyata kurang dari jatah biaya kelasnya, maka petugas yang menangani pembayaran pengobatan memberitahukan. Lalu mereka bisa menerima pengembalian dari selisih biaya pengobatan tersebut. Sehingga cara pembayaran di Rumah Sakit B memberatkan pasien pengguna BPJS karena apabila pembayaran tidak dilunasi pada waktu itu, pasien tidak bisa dibawa pulang.

Itu merupakan pengalaman yang didapat oleh beliau pada saat salah satu keluarganya dirawat di dua Rumah Sakit yang berbeda yang bekerjasama dengan BPJS

Kabar akan dinaikannya iuran  BPJS pada tahun 2020, beliau tentu telah mengetahuinya. Tanggapannya, disatu sisi akan semakin memberatkan masyarakat terutama masyarakat kecil. Karena, jangankan preminya dinaikan, sebelum dinaikan juga yang dirasakan masyarakat sudah merasa terbebani. Namun disisi lain, BPJS sampai sekarang mempunyai tunggakan yang relatif besar sehingga untuk menutupi tunggakan tersebut, pemerintah akan menaikan premi Pengguna BPJS ditahun 2020 demi untuk kelancaran BPJS dimasa yang akan datang.

Jika memang kenaikan itu terjadi, beliau berharap agar pemerintah bisa segera menurunkan kembali iuran baru tersebut, kemudian mencari solusi lain untuk menyelesaikan tunggakan BPJS, sehingga pelayanan terhadap BPJS tetap berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kecil.

Jadi kesimpulan yang dapat kita ambil dari perbincangan saya dengan salah satu keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Al-Islam adalah bahwa BPJS Kesehatan mampu membantu masyarakat Indonesia ketika sakit. Meski ada kekurangan dan kelebihannya, BPJS Kesehatan sangat membantu. BPJS Kesehatan juga memiliki 3 kelas dimana didalamnya terdapat pelayanan dan fasilitas yang berbeda. Kita bisa memilih dari ketiga kelas tersebut, mana sekiranya kelas yang sesuaai dengan kita untuk membayar iurannya. Dengan adanya pemberitaan bahwa iuran BPJS akan dinaikan pada tahun 2020, semoga pelayanan dan fasilitas yang didapat para pengguna juga ditingkatkan menjadi lebih baik. 


Pelayanan BPJS di Rumah Sakit Pemerintah

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden...